pasal 6 uu no 30 tahun 1999

pasal 6 uu no 30 tahun 1999

UU No. 30 Tahun 1999 - JDIH BPK RI Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999. Undang-undang ini berlaku pada tanggal yang sama. Berdasarkan Pasal 1 dalam Undang-undang ini, Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Meskipun terdapat 82 pasal dalam UU tersebut, hanya satu pasal, yaitu Pasal 6, yang menjelaskan secara dangkal tentang proses penyelesaian sengketa melalui APS. Hal ini mungkin menimbulkan kebingungan di dalam praktik. Namun demikian, UU Nomor 30 Tahun 1999 mencabut ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.30 Tahun 1999, sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Ini mengindikasikan bahwa ada upaya non-litigasi yang dapat digunakan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata. Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui dinyatakan tidak berlaku lagi. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah bagian dari HUKUM ACARA DAN PERADILAN dan masih berlaku hingga saat ini.