pajak masukan dan pajak keluaran

pajak masukan dan pajak keluaran

PPN Masukan dan Keluaran serta Contoh Perhitungan - Klikpajak PPN Masukan dan Keluaran adalah komponen yang penting dalam perhitungan PPN Terutang dalam pengelolaan Faktur Pajak. Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran. Perhitungan Pajak Masukan dan Keluaran ini digunakan untuk mengetahui jumlah PPN terutang yang harus disetor ke kas negara. Pajak masukan adalah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau penggunaan BKP/JKP. Pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas BKP dan/atau JKP. Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Ada beberapa cara untuk input Faktur Pajak Masukan dan kelola Pajak Keluaran, di antaranya adalah: 1. Input Data Faktur Masukan dan Membuat Faktur Pajak Keluaran. 2. Membuat Faktur Pajak Masukan Pengganti dan Keluaran. 3. Membatalkan Faktur Masukan dan Keluaran. 4. Hapus Draft Pajak Masukan dan Keluaran. 5. Membuat Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP sebagai kewajiban saat melakukan penyerahan BKP atau JKP, serta melakukan ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan/atau ekspor JKP. Jika terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang pajak sebesar 35 juta, maka pajak keluarannya adalah 10% x 35 juta = 3,5 juta. Namun jika penyerahan tak terutang pajak sebesar 15 juta, maka pajak keluarannya adalah nol atau nihil. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayarkan oleh PKP terkait dengan perolehan barang dan jasa untuk keperluan bisnis. Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran untuk mengurangi pajak yang harus disetor. Namun, tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PKP. Perlu diingat, Pajakku Ganti Nomor Telepon! Nomor telepon Head Office - Cabang dan Support beralih menjadi 0804 1 501 501. Jika Anda familiar dengan dunia perpajakan, Anda pasti tahu istilah pajak masukan dan pajak keluaran yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah menjadi PKP. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihannya dapat dikompensasikan pada masa pajak selanjutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang dibayarkan PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayar. PKP harus mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam satu masa pajak. Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya telah dibayarkan oleh PKP untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Untuk contoh perhitungan, jika PPN Keluaran = Rp 9.000.000 x 10% = Rp 900.000, maka perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah: PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan. PPN Terhutang = Rp 900.000 – Rp 800.000 = Rp 100.000. Hasil nominal 100.000 inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Sedangkan jika PPN Keluaran = 8.000.000 x 10% = 800.000, maka perhitungan pajak terhutang untuk masa pajak Februari 2019 adalah: PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan. PPN Terhutang = 800.000 – 700.000 = 100.000. Nominal 100.000 inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Jika Anda belum mengetahui tentang PPh 25, simak informasi selengkapnya di sini.