payslip login oss

payslip login oss

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan sebuah sistem yang dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) untuk mempermudah perizinan berusaha secara elektronik berbasis risiko. Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, sistem ini merupakan inovasi baru dalam proses perizinan. Anda dapat mengakses sistem OSS melalui situs resmi di https://oss.go.id. Untuk masuk, Anda cukup memasukkan username dan password yang telah didaftarkan. Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke Dashboard DPMPTSP dimana Anda dapat melakukan aksi tambah data ataupun melakukan aksi login ulang. Bagi pengusaha yang ingin menggunakan sistem OSS, pertama-tama perlu dilakukan pendaftaran akun melalui situs resmi OSS. Setelah mendaftar, pengusaha akan menerima 2 email yang berisi username dan password sementara untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Setelah akun OSS terverifikasi, pengusaha dapat memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya. Sistem OSS memberikan kemudahan dalam akses ke data perizinan berusaha secara online. Namun, demi keamanan akun pengguna, dianjurkan untuk mengubah kata sandi secara berkala dan tidak menggunakan informasi pribadi yang mudah ditebak seperti nomor ponsel atau email. Pengguna juga dapat menghubungi tim OSS melalui nomor telepon atau email untuk mendapatkan bantuan jika mengalami kendala saat menggunakan sistem ini.