tidak masuk kerja karena hari

tidak masuk kerja karena hari

Menurut Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang tidak masuk bekerja selama minimal 5 hari dapat di-PHK karena alasan mangkir. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan yang mangkir kerja dapat di-PHK, seperti tidak masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut. Karyawan dapat tidak masuk kerja karena berbagai alasan, seperti kondisi kesehatan atau urusan keluarga yang penting. Saat di-PHK karena alasan mangkir, karyawan tidak akan menerima uang pesangon. Selain itu, aturan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau memiliki alasan yang tidak sah. Untuk mengajukan izin tidak masuk kerja, karyawan bisa mengawalinya dengan salam dan memberikan alasan yang jelas dan valid kepada atasan melalui WhatsApp atau metode lainnya. Jika karyawan mengambil cuti menikah pada hari kerja, dia tetap berhak mendapatkan izin tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa mengurangi gaji. Terkait dengan tebak-tebakan, seseorang dapat berpartisipasi dengan mengirimkan tebak-tebakan kepada pembuat game. Jika berhasil, nama pengirim akan ditampilkan dalam game.