juknis pp no 46 tahun 2011

juknis pp no 46 tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, diterbitkan pada 30 November 2011 dan berlaku mulai 1 Januari 2014. PP ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang berbasis pada penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS harus dilakukan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dan terdiri atas unsur SKP dan perilaku kerja. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai setahun sekali dengan bobot penilaian SKP sebesar 70% dan perilaku kerja sebesar 30%, atau 60% dan 40% untuk instansi pemerintah yang menerapkan penilaian 360 derajat. PP ini juga mengatur mekanisme penilaian PNS yang pekerjaannya diperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah, serta memberi wewenang bagi instansi pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan bidang perindustrian.