omset kurang dari 500 juta

omset kurang dari 500 juta

Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang membebaskan UMKM dari pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang baru yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022. UMKM yang memenuhi syarat ini tidak lagi perlu membayar PPh Final sebesar 0,5% dan membebankan tarif pajak sebesar 0%. Namun, wajib pajak UMKM yang memenuhi syarat ini tetap perlu melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk melaporkan SPT, UMKM dapat masuk ke situs DJP Online dan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Penting untuk diingat bahwa batasan peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, bukan untuk badan usaha. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dapat menikmati ketentuan ini. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat membantu UMKM untuk meningkatkan kinerja usaha mereka tanpa terbebani pajak yang berat. Namun, penting bagi UMKM untuk tetap memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan SPT pada waktu yang telah ditentukan.