kenapa npwp tidak bisa login

kenapa npwp tidak bisa login

Wajib Pajak yang Mengalami Kesulitan Login ke Situs DJP Online dengan NIK-NPWP, Cobalah Cara Ini - DDTCNews Bagi wajib pajak yang masih memiliki nomor NPWP dengan format 15 digit, tidak perlu khawatir. Format NPWP 15 digit masih dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan belum semua layanan administrasi dapat mendukung format baru NPWP, yakni 16 digit. Namun, bagi wajib pajak yang mengalami notifikasi "User ID sudah ada" saat melakukan registrasi, ini menandakan bahwa NPWP yang dimasukkan telah digunakan sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini, segera login dengan NPWP yang telah terdaftar. Beberapa wajib pajak juga mengalami kesulitan saat mencoba masuk ke akun DJP Online menggunakan NIK. Dalam merespon hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menyarankan untuk login terlebih dahulu dengan NPWP. DJP juga mencantumkan 10 jenis kode kesalahan atau peringatan yang muncul saat login, seperti NPWP tidak terdaftar, NPWP sudah dinonaktifkan, dan lain-lain. Salah satu alasan mengapa wajib pajak tidak dapat login adalah kesalahan dalam memasukkan NPWP yang salah. NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, sehingga jika NPWP yang dimasukkan tidak cocok, portal DJP tidak dapat menerbitkan ID billing. Untuk login ke situs DJP Online, kunjungi situs resmi dan masukkan NPWP, password baru, dan kode keamanan yang sesuai. Jangan lupa untuk merefresh web aktivasi jika Anda mengalami kesulitan login dan membaca kode kesalahan atau peringatan yang muncul untuk mengetahui sumber masalahnya.