anak ag

anak ag

Sidang putusan anak AG (15) yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah mengungkapkan sejumlah hal. Jaksa Penuntut Umum menuntut AG dengan empat tahun penjara, sementara AG tidak hadir di ruang sidang secara langsung. AG adalah mantan pacar dari pelaku penganiayaan D, yaitu Mario Dandy Satrio (20), yang saat ini sedang menjalani sidang. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang selama tiga tahun enam bulan. Perempuan AG sebelumnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa anak AG dilaksanakan pada Kamis secara tertutup dan berlangsung kilat.