rekapitulasi peredaran bruto pp 23

rekapitulasi peredaran bruto pp 23

Unduh Formulir Daftar Perincian Peredaran Bruto (Excel) Formulir Daftar Perincian Peredaran Bruto diperlukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ada dua jenis formulir daftar yang harus diisi, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu usaha dan/atau pekerjaan bebas. Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Badan tertentu yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun di Tahun Pajak 2022. PT. Duta Kencana Manunggal wajib menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan melampirkan formulir daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2022. Sebelum mengisi formulir, Wajib Pajak Badan harus menyiapkan dokumen berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan dokumen lainnya. Dokumen tersebut harus disiapkan dalam format PDF. Untuk mengisi formulir, buka tautan https://djponline.pajak.go.id dan lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Peredaran bruto yang berpegang pada PP Nomor 23 Tahun 2018 digunakan untuk perhitungan PPh Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur kategori Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan kriteria korporasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan. Download formulir daftar perincian peredaran bruto (Excel) untuk melengkapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda.