pp 18 tahun 2021

pp 18 tahun 2021

PP No. 18 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 merupakan peraturan yang berisi tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah di Indonesia. PP ini didasarkan pada peraturan-peraturan sebelumnya dan berbahasa Indonesia. PP No. 18 ini memastikan hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah di Indonesia, serta mengatur pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Peraturan ini dapat diakses di situs Ortax dan memiliki status terkait, riwayat lampiran, daftar, dan indeks peraturan. Sebelumnya, ketentuan mengenai HPL disinggung dalam PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan. Namun, dalam PP No. 18/2021, HPL diatur lebih lanjut. PP No. 18 Tahun 2021 juga memastikan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada satuan Rumah Susun. Peraturan ini dirilis pada 2 Februari 2021 dan ditetapkan di Jakarta. Sebagai sebuah peraturan pemerintah, PP No. 18 Tahun 2021 memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai isi peraturan ini demi menjaga kepastian hukum di Indonesia.