suket pp 23

suket pp 23

Cara Pengajuan Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM, Simak di Sini! Surat Keterangan PP 23 merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) untuk menunjukkan bahwa wajib pajak harus membayar PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Surat keterangan ini diperlukan oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan tarif PPh Final 0,5%. Awalnya, pengajuan surat keterangan PP 23/2018 hanya dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun saat ini, pengajuan surat keterangan PP 23/2018 sudah tersedia secara online melalui DJP Online. Berikut adalah cara-cara yang harus dilakukan oleh wajib pajak UMKM untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23: 1. Buka akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. 2. Pilih menu "Layanan". 3. Masuk ke situs pajak.go.id dan klik "Login" di bagian kanan atas. 4. Isi data dan lengkapi persyaratan pengajuan surat keterangan PP 23. Suket PP 23 merupakan persyaratan bagi pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Wajib pajak harus memenuhi dua kriteria, yaitu masuk dalam skema fasilitas PP 23/2018 dan SPT Tahunan terakhir sudah dilaporkan. Demikianlah cara pengajuan surat keterangan PP 23 untuk wajib pajak UMKM. Jangan lupa untuk mengirimkan fotokopi surat keterangan PP 23 ketika bertransaksi dengan pemotong pajak agar wajib pajak hanya dikenakan pemotongan sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.