pangkat satpol pp dan gajinya

pangkat satpol pp dan gajinya

Inilah Pangkat dan Gaji Satpol PP di Berbagai Daerah Indonesia Gaji Satpol PP di Indonesia bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti pangkat, golongan, dan lama kerja. Untuk Satpol PP dengan status PNS, besaran gaji dapat berbeda berdasarkan beberapa kategori. Misalnya, di DKI Jakarta, gaji Satpol PP PNS untuk tingkatan Eselon I adalah Rp50.000.000 dan untuk Eselon II adalah Rp28.000.000. Namun, gaji Satpol PP honorer disamakan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah. Berikut ini adalah daftar pangkat dan gaji Satpol PP di Indonesia: 1. Penyidik: Gaji awal sekitar 2-3 juta rupiah per bulan. 2. Penyidik Pertama: Gaji awal sekitar 3-4 juta rupiah per bulan. 3. Penyidik Muda: Gaji awal sekitar 4-5 juta rupiah per bulan. 4. Pengatur Muda: Gaji awal sekitar 5-6 juta rupiah per bulan. 5. Pengatur: Gaji awal sekitar 6-7 juta rupiah per bulan. Pangkat dan gaji Satpol PP juga mengikuti jajaran pangkat polisi, dimulai dari Tamtama hingga perwira tinggi. Ajun Brigadir Polisi (Abripol) dengan pangkat golongan I dihargai sekitar Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 dan Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dengan pangkat yang sama dihargai sekitar Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. Untuk mendapatkan gaji dan pangkat ini, Satpol PP harus memenuhi persyaratan umum seperti yang diatur dalam lowongan Satpol PP. Selain itu, Satpol PP juga harus memenuhi persyaratan keterampilan dan tugas yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di tingkat daerah, gaji dan pangkat Satpol PP berperan penting dalam memberikan penghargaan atas dedikasi mereka yang menjalankan tugas mereka dengan baik. Meskipun kadang-kadang tugas mereka berisiko, Satpol PP tetap memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia.