gaji pns golongan 4d

gaji pns golongan 4d

Berikut ini adalah lengkap tabel gaji PNS golongan I sampai IV beserta semua tunjangannya. Penting untuk diketahui bahwa untuk CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya 80% dari gaji yang tertera dalam tabel gaji PNS tahun 2021. Tabel gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP): -Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 -Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 -Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 -Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Tabel gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III): -Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 -Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Tabel gaji PNS golongan III: -Golongan IIIa: Rp 2.361.600 - Rp 3.778.000 -Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 3.781.400 -Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 3.941.400 -Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.108.100 Tabel gaji PNS golongan IV: -Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 -Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 -Golongan IVc: Rp 3.307.700 - Rp 5.438.500 -Golongan IVd: Rp 3.448.500 - Rp 5.680.700 -Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut: - Tunjangan Kinerja - Tunjangan Jabatan Fungsional - Tunjangan Umum Daerah - Tunjangan Keluarga - Tunjangan Perumahan - Tunjangan Transportasi - Tunjangan Pajak - Tunjangan Pensiun Perlu diketahui bahwa gaji PNS dapat berubah berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang diemban oleh PNS tersebut. Kendati demikian, tabel gaji golongan I sampai IV dapat menjadi patokan untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima oleh para PNS.