uang 20000 tahun 1998

uang 20000 tahun 1998

Penukaran Uang Kadaluwarsa Emisi 1998 dan 1999 di Bank Indonesia Per 31 Desember 2018, uang pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 tahun emisi 1998 dan 1999 tidak akan berlaku lagi dan masyarakat tidak akan punya kesempatan lagi untuk menukar uang tersebut. Dalam uang tersebut terdapat gambar Dewa Ganesha, yang membuat beberapa orang tertarik untuk mengumpulkannya. Namun, Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas tersebut, dan secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan pertimbangan masa edar. Selain itu, Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran uang emisi selama 10 tahun terhitung sejak tahun 2008. Pada 30 Desember 2018 lalu, BI secara resmi telah menutup waktu penukaran uang tersebut. Kendati secara resmi telah beredar, dua pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 masih bisa berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, namun tidak lagi bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Sementara itu, terkait dengan uang palsu, Bank Indonesia mencatat selama tiga tahun terakhir pemalsuan terjadi pada uang Rp 100.000. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memperhatikan keamanan uang yang digunakan untuk transaksi.