pp no 24 tahun 2016

pp no 24 tahun 2016

PP No. 24 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Pada tanggal 22 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PP ini ditetapkan untuk meningkatkan peran PPAT dalam melayani masyarakat atas pendaftaran tanah. PP No. 24 Tahun 2016 ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Perubahan ini ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2016 dan berlaku mulai 26 Juni 2016. PP No. 24 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan peranan PPAT dalam pendaftaran tanah. PP tersebut mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ini merupakan peraturan pemerintah yang telah disahkan pada tanggal 22 Juni 2016. PP ini diundangkan pada tanggal 27 Juni 2016 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut juga. Dalam PP tersebut, terdapat beberapa materi pokok yang diatur mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Isi dari peraturan tersebut bisa diakses melalui JDIH BPK RI.