form 1770ss

form 1770ss

Formulir 1770 SS 2020 - OnlinePajak Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Formulir tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini merupakan formulir yang paling sederhana dibandingkan dengan formulir lainnya. Anda dapat mengunduh formulir 1770 SS melalui tipspajak.com dalam bentuk excel. Formulir ini khusus untuk orang pribadi karyawan yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta per tahun. Namun, wajib pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja harus menggunakan formulir SPT 1770 S. Untuk melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat melakukan e-Filing 1770 SS melalui situs onlinepajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Selain formulir 1770 SS dan 1770 S, terdapat pula formulir 1770 dan 1771 yang memiliki batasan penghasilan bruto yang berbeda. Penggunaan formulir SPT adalah penting agar wajib pajak dapat melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat. Formulir SPT 1770 dilengkapi dengan rumus dan formula yang terintegrasi dengan Excel, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.