rafael 500m

rafael 500m

PPATK temukan fakta transaksi senilai Rp 500 M dari puluhan rekening terkait Rafael Alun PPATK baru-baru ini mengungkapkan temuan baru dalam harta yang diduga tidak wajar milik mantan pejabat Ditjen Pajak. Nilai transaksi lebih dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo mencapai sekitar Rp 500 miliar. Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diduga telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Sebanyak 40 rekening terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga itu kemudian dibekukan atau diblokir. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. PPATK menemukan adanya dugaan kuat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada harta kekayaan PNS Ditjen Pajak tersebut. Semua rekening yang terkait dengan Rafael Alun pun telah diblokir. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih agresif menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mendeteksi kekayaan tak wajar para pejabat, seperti yang terjadi pada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun.