revisi pp 46 tahun 2013

revisi pp 46 tahun 2013

PPH Final UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018 Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo memperkenalkan revisi peraturan PPH Final UMKM terbaru kepada Wajib Pajak dalam negeri, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki dan menerima peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu memuat tentang diberlakukannya tarif PPh Final 1% yang ditujukan kepada Wajib Pajak pribadi dan badan yang memiliki penghasilan dengan omzet usaha dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun. Saat ini, Pemerintah akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,25% dan 0,5%. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021. PP Nomor 46 Tahun 2013 juga mencabut sebagian peraturan Pemerintah Nomor PP 52 tahun 2005 Pasal 1 angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 dan sebagian Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 Tahun 2013 Pasal 7. Namun, peraturan ini telah mengalami revisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengubah tarif PPh Final menjadi 0,5 persen. Revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 25 September 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pembahasan untuk melakukan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013. Selain itu, Dirjen Pajak, Robert Pakpahan menyatakan bahwa revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 sudah siap untuk diluncurkan ke publik.