spt pribadi 1770 ss

spt pribadi 1770 ss

Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya? Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain. Sementara itu, formulir SPT 1770 S (Sederhana) adalah formulir SPT Tahunan paling sederhana yang hanya bisa digunakan untuk orang pribadi karyawan dengan penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Formulir 1770 S digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun dan sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, sementara SPT 1770 S disediakan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan, tetapi berpenghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta, atau Wajib Pajak yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun. Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami wajib pajak di antaranya mengenai jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Terdapat beberapa SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu untuk dilaporkan pada saat melaporkan pajak tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan berakhirnya pada 30 April. Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan terkait dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak terkait hak dan kewajibannya berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan, dapat dilakukan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP yaitu www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider). Khusus wajib pajak orang pribadi, e-filing melayani jenis penyampaian SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Hampir 6 juta wajib pajak OP sudah lapor SPT pajak tahun 2022 dan cara lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara online di website Djponline.pajak.go.id.