kasus vanessa angel penjara

kasus vanessa angel penjara

Vanessa Angel divonis bersalah dan dihukum lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 26 Juni 2019. Dia dinyatakan bersalah atas mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar hukum. Selain itu, pada Kasus kepemilikan psikotropika xanax, dia juga dihukum tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 5 November 2020. Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika, namun mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar