pmk 99 tahun 2017 tentang hibah

pmk 99 tahun 2017 tentang hibah

PMK No. 99/PMK.05/2017 - JDIH BPK RI adalah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang mengatur tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Peraturan ini diterbitkan pada 18 Juli 2017 di Jakarta dan diundangkan pada 19 Juli 2017, serta mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini terdiri dari 48 halaman dan berisi tentang piutang, utang, dan hibah negara/daerah. Peraturan ini masih berlaku dan dalam bahasa Indonesia. Peraturan ini merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan dasar hukum UU 17 tahun 2003, PP 71 Tahun 2010, dan PP 10 Tahun 2011. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Jadi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 merupakan aturan yang penting dalam pengelolaan hibah di Indonesia.