dompet petir

dompet petir

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Disikat OJK - SWI CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemeriksaan dan pemberantasan terhadap fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal. Sejak 2018 hingga Desember 2022, Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.623 entitas fintech ilegal. Beberapa saat yang lalu, satuan tugas Waspada Investasi (SWI) menutup 206 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Ada sekitar 80 platform pinjaman online pinjol ilegal yang ditemukan oleh SWI pada bulan Desember 2022. SWI mendapatkan pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Pada Januari 2023, OJK merilis daftar pinjol legal yang bisa digunakan masyarakat. Ada tiga perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2023, yaitu Danamas, Investree, dan Amartha. Selain itu, OJK juga merilis daftar aplikasi pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2023, yaitu Danamas dan Dompet Kilat. Adapun beberapa daftar pinjol ilegal OJK pada Desember 2022 yang harus diwaspadai, antara lain Dana Segera Pinjam Uang, Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star, KreditCepat - Dapat dipercaya, dan Dompet Beruntung (KSP- DompetBeruntung). Bagi yang ingin mengajukan pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat, lebih baik memilih pinjol legal yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal yang merugikan kita sebagai masyarakat.