uu ite judi slot

uu ite judi slot

Endorse judi online oleh selebgram atau artis melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang melarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Konsekuensinya, pelaku endorse judi online dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Hukum judi online bagi pelaku tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Penting membaca dan memahami aturan hukum situs judi online dalam UU ITE agar terhindar dari lingkaran perjudian yang diselenggarakan oleh oknum tertentu. Perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Menteri Informasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Slot dan/atau Judi Online untuk mengurangi risiko gesekan di masyarakat. Dalam pemberantasan tindak pidana judi online di Kota Palembang, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Dalam hal pelaku endorse judi online kriminalisasikan didalam UU ITE seperti perjudian tradisional atau konvensional. Pelaku endorse judi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar