logam 500 rupiah

logam 500 rupiah

Bank Indonesia (BI) akan mencabut dari peredaran tiga jenis uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000. Tiga uang logam tersebut adalah Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Pencabutan dan penarikan uang logam itu akan berlaku mulai 1 Desember 2023 dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. Meski banyak rumor yang belum terbukti, uang logam pecahan Rp500 menjadi favorit untuk diperjualbelikan dengan harga tinggi. Uang tersebut masih menarik perhatian kolektor dan para numismatik atau penghobi uang unik. Namun, untuk menukarkan uang tersebut, dapat dilakukan di Bank Indonesia dengan cara yang sudah ditentukan oleh BI.