pp no 80 tahun 2019

pp no 80 tahun 2019

PP No. 80 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia pada tanggal 20 November 2019. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 25 November 2019. PP No. 80 Tahun 2019 ini merupahkan peraturan yang penting dalam pengaturan perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam aturan ini mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam e-commerce, persyaratan, pelaksanaan, kewajiban pelaku usaha, iklan, penawaran, penerimaan, konfirmasi, kontrak, pembayaran, pengiriman barang, dan penukaran barang dalam perdagangan dengan sistem elektronik. Aturan ini juga memperhatikan aspek perlindungan konsumen, yang menjadi salah satu kerapkali terlupakan dalam pengaturan e-commerce yang sebelumnya belum teratur dengan baik. Pelaku usaha e-commerce wajib melindungi hak-hak konsumen melalui kegiatan penawaran elektronik, iklan, kontrak elektronik, penukaran pembatalan, serta pengiriman barang dan/atau jasa. PP No. 80 Tahun 2019 ini memberi banyak manfaat bagi dunia e-commerce di Indonesia dan menjadi landasan yang kuat untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik yang berhasil dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.