gaji pns golongan 2d 2022

gaji pns golongan 2d 2022

Berikut adalah tabel gaji PNS golongan I hingga IV tahun 2022 disesuaikan dengan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun: Tabel Gaji PNS Golongan I: - Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 - Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 - Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 - Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Tabel Gaji PNS Golongan II: - IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 - IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 - IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 - IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Tabel Gaji PNS Golongan III: - IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 - IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 - IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Tabel Gaji PNS Golongan IV: - Iva: Rp 3.091.100 - Rp 5.085.900 - IVb: Rp 3.236.000 - Rp 5.322.100 - IVc: Rp 3.391.400 - Rp 5.572.900 - IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 - IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan transportasi. Selain itu, pada 1 Juli 2022, PNS juga akan menerima pembayaran gaji ke-13. Besaran gaji PNS ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji PNS juga tergantung pada lama masa kerja, sehingga semakin lama masa kerja seseorang, semakin tinggi gaji yang akan diterima.