pp 46 ortax

pp 46 ortax

Peraturan Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 2013 - Ortax Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dan memberikan kemudahan serta keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ/2013 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak. Bagi perusahaan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 juta rupiah, tidak perlu lagi PPh 25 melainkan PPh final 1%. Obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2018, perhitungan berdasarkan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2017, dan masih menggunakan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan setor PPh Pasal 25. Bagi perusahaan baru, dapat menggunakan perhitungan umum (Pasal 25) selama satu tahun dan menunggu hingga beroperasi secara komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013.