pasal 86 khi

pasal 86 khi

Pasal 86 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. Hal ini juga merujuk pada Pasal 86 ayat (2) KHI bahwa harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, sehingga SHM yang Anda maksud akan tetap menjadi hak dari istri dan dikuasai penuh oleh istri, dan bukan menjadi bagian dari harta bersama dan tidak pula menjadi objek pembagian harta bersama dalam perceraian. KHI Pasal 86 mempertegas adanya harta bawaan. Disebutkan bahwa, “Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. (2) Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya”. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Namun, apabila kedua pihak ingin melakukan pencampuran harta pribadi maka hal tersebut dibolehkan. Jika dianalisis secara seksama, ketentuan dalam pasal 86 sebenarnya lebih bersifat informatif bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal istilah harta gono-gini, yang merupakan persatuan antara harta suami dan istri. Istilah harta gono-gini lebih dikenal dalam ketentuan hukum positif nasional. Pasal 87 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan. Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai Hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.