tidak ada pp

tidak ada pp

Jakarta - Hak dan kewajiban majikan dan buruh diatur dalam UU Ketenagakerjaan, di mana salah satunya adalah perlunya Peraturan Perusahaan (PP) untuk mengatur internal perusahaan dan karyawan. Namun, terkadang ada perusahaan yang tidak memiliki PP, maka bagaimana jika terjadi sengketa? Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya, PP dapat mengatur ketentuan lain dalam UU ketenagakerjaan meskipun tidak secara tegas disebutkan. Meski demikian, jika peraturan pelaksana PP tidak ditetapkan dalam jangka waktu yang cukup dekat dengan berlakunya PP, maka efektivitas pelaksanaan PP itu dapat terpengaruh. RUU yang kemudian menjadi UU dapat diberlakukan meskipun PP sebagai peraturan pelaksananya belum ada. Sebagai contoh, pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM yang menerima manfaat insentif PPh final UMKM DTP, dengan syarat harus menyertakan fotokopi surat keterangan PP 23. Penggantian perjanjian kerja Bersama (“PKB”) dengan peraturan perusahaan (“PP”) hanya dapat dilakukan dengan dua syarat. Pertama, di dalam perusahaan tidak lagi terdapat serikat pekerja/serikat buruh; dan kedua, ketentuan di dalam PP tidak boleh lebih rendah dari ketentuan di dalam PKB. PP dapat menjadi pengganti PKB, namun dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam urusan Satpol PP, Moeldoko menganggap bahwa institusi ini belum memiliki posisi yang jelas dalam pemerintahan. Menurutnya, Satpol PP masih belum terakui dengan baik dan belum mendapatkan posisi yang jelas, seperti posisi di ASN (Aparatur Sipil Negara). Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur sudah dapat mencantumkan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur agar dapat mencantumkan cap fasilitas tersebut. Selain itu, dalam perpajakan, terdapat ulasan tentang penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, ketentuan baru penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai, serta penerbitan PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.