pp 94 2021

pp 94 2021

PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI mengatur ketentuan, kewajiban, dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta hukuman disiplin bagi pelanggarannya. PNS wajib menjalankan tugas yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah, mematuhi kewajiban, menghindari larangan, dan menjaga persatuan dan kesatuan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin PNS dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, dan didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan. PP 94/2021 membuat beberapa perubahan terhadap ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010, termasuk tentang pengertian masuk kerja dan pencabutan peraturan perundang-undangan sebelumnya. BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai panduan pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021. Aturan disiplin terbaru ini bertujuan untuk memastikan integritas moral, profesionalisme, dan akuntabilitas PNS dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat mendorong produktivitas mereka dalam bekerja.