uang 5000 baru

uang 5000 baru

Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang terdiri dari 7 pecahan uang rupiah kertas, yaitu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Peluncuran uang baru emisi 2022 ini sudah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2022 di Jakarta. Acara tersebut disaksikan oleh para pejabat dari BI dan juga Pemerintah. Uang rupiah baru ini sekarang sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan telah beredar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambar uang baru emisi 2022 terdiri dari berbagai tokoh terkenal di Indonesia pada bagian depan dan bagian belakang uang rupiah. Selain itu, terdapat benang pengaman yang tertanam di kertas uang pada pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 yang berupa tulisan "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Uang rupiah kertas terbaru ini memiliki nominal yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu. Terdapat juga uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 yang dirilis pada tahun yang sama. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dengan satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Dengan peluncuran uang baru emisi 2022 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan di Indonesia.