perbedaan spt 1770s dan 1770ss

perbedaan spt 1770s dan 1770ss

Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya? SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS, yang dibutuhkan untuk melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada perbedaan dasar dalam penggunaan ketiga formulir ini, yaitu berdasarkan status karyawan dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi per tahun. Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas. Formulir 1770SS dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 per tahun dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi. Sedangkan, formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak tidak terikat dengan status pekerjaan dan besaran penghasilan yang mencakup seluruh jenis penghasilan. Dalam proses pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melakukannya secara online melalui e-Filing dan batas waktu untuk menyampaikan SPT adalah 31 Maret atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan mengetahui perbedaan dasar ketiga jenis formulir pajak, Wajib Pajak dapat memilih formulir yang sesuai dengan status karyawan dan besaran penghasilannya untuk melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.