login e faktur

login e faktur

Aplikasi e-Faktur | Login Aplikasi e-Faktur terbaru sudah tersedia untuk diunduh. Pengguna yang telah melakukan registrasi tetapi perlu melakukan registrasi ulang dapat melakukannya sendiri. Pada aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa password yang harus dimasukkan untuk dapat menggunakannya, termasuk kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Password yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diubah sesuai dengan keinginan pengguna. Untuk menghindari kesalahan, pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2020, dan seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Apabila diminta untuk memasukkan captcha, diperlukan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ke KPP. Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat password admin/user aplikasi.