pp 45 tahun 1990

pp 45 tahun 1990

PP No. 45 Tahun 1990 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Indonesia. Peraturan ini memperlihatkan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian, dan telah ditetapkan pada tanggal 6 September 1990 di Jakarta. PP No. 45 Tahun 1990 ini menunggu reaktivasi oleh PP No. 61 Tahun 1990, yang akan mengurangi perubahan PP 10-1983. PP 45 ini menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan tertentu. Selain itu, peraturan pemerintah ini juga memberikan sanksi disiplin berat bagi PNS yang melakukan selingkuh dalam perkawinan. Pegawai negeri sipil diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundangundangan yang berlaku.