buka blokir linkaja

buka blokir linkaja

Akun LinkAja Terblokir, Begini Cara Mengatasinya Ketika akun LinkAja terblokir, kita bisa melakukan beberapa cara untuk mengatasinya. Pertama, kita bisa mereset PIN lewat aplikasi dengan cara memasang aplikasi LinkAja dari Google Play Store atau Apple Apps Store, kemudian memasukkan nomor telepon yang sesuai dan mengklik tombol "Mulai". Selain itu, kita juga bisa menghubungi customer service atau datang langsung ke GraPARI untuk meminta bantuan. Jika terblokir karena lupa atau salah memasukkan PIN, kita bisa reset PIN LinkAja dengan mudah dan aman. Ada dua metode yang bisa dilakukan, yaitu menjawab pertanyaan keamanan atau melakukan panggilan ke *800*99# melalui nomor Telkomsel yang terdaftar dan memasukkan identitas tanggal lahir yang sesuai data yang pernah dimasukkan saat pertama kali membuat akun LinkAja. Selain itu, kita juga bisa meminta blokir atau buka blokir akun LinkAja melalui layanan permintaan blokir dan buka blokir yang tersedia bagi Pengguna LinkAja Basic Service dan Pengguna LinkAja Full Service. Namun, bila akun terblokir karena permohonan pemblokiran dari individu perseorangan atau badan hukum, kita harus melampirkan dokumen dari institusi yang berwenang, termasuk surat laporan dari kepolisian. Terakhir, untuk blokir STNK kita bisa melakukannya secara online dengan mengakses link https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sekian cara mengatasi akun LinkAja terblokir yang bisa kita lakukan. Jangan lupa untuk selalu mengingat dan menjaga kerahasiaan PIN agar tidak terblokir lagi.