cara mengisi spt 1770s

cara mengisi spt 1770s

Panduan Mengisi SPT Tahunan 1770S Online e-Filing - Klikpajak Cara mengisi SPT 1770S secara online melalui e-Filing adalah khusus untuk wajib pajak pribadi. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi SPT Tahunan 1770S pribadi di DJP Online, baik Anda karyawan maupun PNS! Anda dapat menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770S. Berikut cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik secara online melalui website DJP Online: 1. Pastikan Anda memiliki nomor NPWP, nomor EFIN Pajak, dan akun DJP Online jika ingin melapor SPT di aplikasi DJP atau akun PJAP mitra resmi DJP Klikpajak.id. 2. Masuk ke laman djponline, login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA dan klik "Login". 3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”. Lalu, pilih “Buat SPT”. 4. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Form dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait status Anda lalu pilih e-Form SPT 1770S. 5. Selanjutnya, isi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Jika menemukan kesalahan, Anda dapat memperbaikinya. 6. Untuk pengisian Formulir SPT 1770S secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dan akun DJP Online. 7. Setelah mengisi seluruh data dengan benar, simpan dan kirim formulir secara online. Masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan, berakhir pada tanggal 30 April. Demikianlah cara mengisi laporan SPT Tahunan 1770S pajak secara online di DJP Online. Jangan lupa untuk membaca ketentuan dari Undang-Undang Perpajakan terkait waktu penyampaian dan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.