uang lama 500 rupiah

uang lama 500 rupiah

Rp500 (dibaca sebagai lima ratus rupiah) merupakan nilai nominal uang kertas maupun logam yang pernah beredar secara sah di Indonesia. Uang dengan nilai nominal Rp500 dicetak dan diedarkan dengan beberapa seri dan emisi, termasuk seri emisi tahun 1977, 1982, dan 1992 (uang kertas). Namun, uang kertas dengan nilai nominal 500 rupiah sudah tidak beredar lagi sejak tahun 2011. Sementara itu, uang logam Rp500 bergambar melati masih dijual secara online dan menjadi incaran para kolektor dan penghobi uang langka. Adanya rumor yang mengatakan bahwa harga uang logam Rp500 naik menjadi lebih mahal juga menjadi faktor yang membuatnya diminati. Namun, Bank Indonesia secara resmi mencabut peredaran uang logam Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 terhitung mulai hari ini. Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Layanan penukaran uang logam tersebut dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Bank Indonesia. Meskipun demikian, terdapat beberapa pecahan uang rupiah lama yang masih memiliki harga jual tinggi di situs jual beli online atau e-commerce, seperti uang kertas Rp1.000 bergambar Lompat Batu Pulau Nias yang dijual mulai dari harga Rp10 ribu. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.