pengangkatan honorer satpol pp

pengangkatan honorer satpol pp

Menpan RB Ungkap Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024, Diangkat Jadi PPPK Semua? Badan Kepegawaian Negara bersama dengan Komisi II DPR sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN atau UU Nomor 20 tahun 2023 yang sudah diundangkan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) honorer Satpol PP akan ditentukan berdasarkan batasan usia. Bagi honorer Satpol PP yang masih berusia di bawah 35 tahun diberikan solusi untuk diangkat menjadi PNS melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jalur umum. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian. Sejauh ini, pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, namun Menpan RB menargetkan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini. Pemerintah juga akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023, sehingga status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu PNS dan PPPK.