cara login e faktur pajak

cara login e faktur pajak

Prosedur pendaftaran ulang aplikasi e-faktur dapat dibaca di Manual di sini. Gunakan username Anda yang terdiri dari NPWP 15 digit dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di KPP. Tahapan pendaftaran aplikasi adalah mengisi Passphrase dan Kode Aktivasi dengan benar. Passphrase adalah password atau kode yang dimasukkan oleh PKP pada saat meminta sertifikat elektronik ke KPP, sedangkan Kode Aktivasi adalah kode aktivasi yang digunakan oleh PKP untuk meminta NSFP ke KPP. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Untuk mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang memiliki sertifikat elektronik kepemilikan yang telah terpasang, seperti saat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di https://efaktur.pajak.go.id. Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. DJP memastikan bahwa e-faktur web-based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Mulai 1 Oktober 2020, e-faktur 3.0 akan diberlakukan secara nasional. Pilih salah satu sertifikat elektronik faktur pajak yang diinginkan lalu akses aplikasi efaktur web. Sebelum melakukan update ke efaktur 3.0, disarankan untuk melakukan backup data efaktur pajak terlebih dahulu dengan cara yang telah disediakan. Beberapa penyebab mengapa tidak bisa login ke web-eFaktur DJP saat akan melaporkan SPT PPN setelah proses pembuatan Faktur Pajak di e Faktur desktop selesai dan cara mengatasinya adalah karena koneksi internet yang tidak stabil.