5000 emisi 2022

5000 emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022 Uang Rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) dengan tahun emisi 2022 memiliki ciri khusus dan ciri umum yang harus diperhatikan. Harga uang rupiah kertas ini sama dengan nilai nominalnya. Selain itu, uang kertas pecahan 100.000, 50.000, 20.000, 10.000, 2.000, dan 1.000 juga telah resmi diluncurkan dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Para pejabat dari Bank Indonesia dan Menteri Keuangan secara resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada acara yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 2022 di Jakarta. Uang pecahan tersebut terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 yang telah diedarkan dan berlaku secara resmi di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2022. Bank Indonesia telah meningkatkan aspek keamanan dalam pembuatan uang pecahan baru untuk mencegah pemalsuan. Uang pecahan baru tersebut memiliki desain yang lebih kuat untuk memperkuat keamanan dan keasliannya. Pada pecahan uang kertas Pecahan 5.000 (lima ribu) Tahun Emisi 2022 juga terdapat ciri khusus dan ciri umum yang dijelaskan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022 tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022. Uang rupiah Tahun Emisi 2022 dinobatkan sebagai Best New Banknote Series pada Currency Award ke-17 oleh International Association of Currency Affairs (IACA). Selain itu, uang pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2022 memiliki desain yang indah dengan beberapa motif khas Indonesia. Hal ini menjadi salah satu nilai tambah dari uang rupiah pecahan baru yang telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia.