sababi

sababi

Apa itu Haram Sababi? Salah Satu Penyebab Makanan Menjadi Haram - detikcom Haram Sababi adalah salah satu dari dua penyebab makanan diharamkan dalam syariat Islam. Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim. Allah SWT melarang umat Islam untuk memakan makanan haram dan menganjurkan memakan makanan yang halal. Kata sababi dalam istilah Haram Sababi memiliki makna sebagai sebab dalam bahasa Arab, mengindikasikan bahwa Haram Sababi adalah haram yang memiliki sebab-sebab tertentu. Haram Sababi adalah salah satu dari tiga kategori haram yang dijelaskan oleh para ulama Fiqih dan Ushul Fiqih dari ayat Al-Quran. Tidak semua ayat dalam Al-Quran memiliki sabab nuzul, ada yang memiliki sebab nuzul, dan ada yang turun tanpa sebab, untuk menjelaskan aturan syariat, keterangan-keterangan, mauidzah, dan nasehat. Haram Sababi adalah haram yang disebabkan oleh cara memperolehnya tidak sah atau tidak halal, berbeda dengan haram 'aini yang telah ditetapkan haram dalam Al-Qur'an. Haram Sababi misalnya seperti makanan yang didapat dari hasil mencuri, hasil berjudi, hasil merampas, atau hasil merampok milik orang lain. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al- Araf:157]." Haram terbagi menjadi dua kategori, yaitu haram Lidzatihi dan haram Sababi. Haram Lidzatihi adalah makanan yang memang sudah haram karena Zatnya. Oleh karena itu, adanya syarat yang telah ditentukan dapat mempermudah manusia khususnya umat muslim dalam menentukan antara barang yang halal dan haram untuk dikonsumsi dan digunakan.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar