permen rabbit non halal

permen rabbit non halal

Awas, Permen Haram Bergambar Kelinci Putih | LPPOM MUI Permen susu merek White Rabbit telah dinyatakan tidak halal oleh LPPOM MUI karena mengandung babi dan formalin yang membahayakan kesehatan. Meski begitu, permen ini masih beredar di Indonesia. Konsumen harus waspada, karena tidak semua permen susu halal untuk dikonsumsi. MUI menyebutkan bahwa sejak beredar hingga saat ini, produsen dan distributor White Rabbit belum pernah mengajukan sertifikat halal kepada mereka. Oleh karena itu, MUI tidak bisa menyebut apakah permen ini halal atau haram. Konsumen harus berhati-hati dan tidak terkecoh saat membeli permen bergambar kelinci putih ini.