permentan 33 tahun 2018

permentan 33 tahun 2018

Permentan Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018E7 Tahun 2018 - JDIH BPK RI merupakan peraturan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Revisi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah terbitnya Permentan Nomor 30 tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Nomor 33. Meskipun terjadi perubahan, pemerintah tetap mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.