hukum merokok saat puasa

hukum merokok saat puasa

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasannya - IDN Times Merokok aktif dianggap membatalkan puasa menurut empat mazhab Islam, yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Shafi. Hal ini disebabkan oleh sensasi tertentu yang terkandung dalam tembakau dan vape yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Meskipun bentuknya berbeda secara fisik, vape tetap dianggap membatalkan puasa. Namun, jika seseorang tidak sengaja mengisap asap rokok (perokok pasif), puasanya tidak batal. Perokok harus memperhatikan bahwa merokok saat puasa adalah haram dan membatalkan puasa. Hal ini juga berdampak pada kesehatan dan keuangan. Data dari World Health Organization menunjukkan bahwa lebih dari 80% dari 1,3 miliar perokok di seluruh dunia tinggal di negara berpenghasilan rendah hingga menengah. Merokok dianggap sebagai "ain", yaitu dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Para ulama menyebutkan bahwa "ain" bisa berupa apapun, baik makanan, minuman, atau pil. Menurut Tuhfatul Muhtaj, asap tembakau yang diisap membatalkan puasa. Oleh karena itu, merokok saat puasa harus dihindari oleh umat Islam.