kuhp pasal 340 subsider 338

kuhp pasal 340 subsider 338

Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini Isinya Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pasal yang menjerat Ferdy Sambo adalah Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Selain Pasal 338, pasal subsider yang juga menjerat Ferdy Sambo adalah Pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur tentang Pembunuhan berencana, yang merupakan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Isi Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang..." Bunyi selengkapnya dari Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP adalah bahwa "setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun." Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain yang juga dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka adalah Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Dalam penjeratan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, substansi subsider dapat diartikan sebagai pengganti apabila tindak pidana utama tidak terjadi. Dalam hal ini, pasal subsider digunakan apabila tindak pidana pembunuhan berencana tidak terbukti, namun terdapat bukti yang kuat bahwa tindak pidana pembunuhan biasa telah terjadi. Penyidik Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan berharap bisa memberikan keadilan untuk korban dan keluarganya. Demikianlah bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.