sisminbhkop login

sisminbhkop login

Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi - Situs. Untuk menggunakan Situs ini, disarankan untuk menggunakan versi terbaru dari browser yang kompatibel. Anda perlu memiliki Adobe Acrobat Reader. Jika belum memilikinya, silakan unduh menggunakan tautan di bawah ini. Login ke Dinas. Kolom dengan tanda bintang * perlu diisi. Nama pengguna *. Kata sandi *. Ingat sesi login saya. Lupa kata sandi. Login. Hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)lah yang memiliki akses ke aplikasi pengesahan koperasi ini melalui Sistem Kemudahan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP). Sistem ini didesain untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses oleh siapa saja. Sebelum notaris dapat mengesahkan Akta Pendirian Koperasi, mereka harus mengajukan nama koperasi ke SISMINBHKOP. Setelah namanya disetujui, koperasi dapat didaftarkan secara langsung atau secara online. Usulan dapat diarahkan ke Kantor Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi di provinsi jika keanggotaan koperasi melintasi kabupaten/kota di provinsi tersebut. Usulan dapat diarahkan ke Kementerian Koperasi dan UKM jika keanggotaan koperasi melintasi provinsi lain di Indonesia. Proses pencetakan Sertifikat NIK dapat dilakukan oleh Dinas yang bersangkutan. Halaman utama SISMINBHKOP terlihat pada Gambar 1. Pengguna dengan NPAK dapat mendaftar untuk mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk masuk dan menggunakan layanan di SISMINBHKOP. Semua layanan tersedia setelah masuk. Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi atau SISMINBHKOP adalah sistem online berbasis web yang memberikan layanan terpadu untuk para penggiat koperasi di Indonesia. Dengan adanya sistem online ini, diharapkan para penggiat koperasi di Indonesia dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan layanan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Halaman utama SISMINBHKOP dapat dilihat pada Gambar 1. Pengurus koperasi yang sudah memiliki akun di SISMINBHKOP dapat masuk ke sistem. Pengurus koperasi yang belum memiliki akun di SISMINBHKOP harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun. Berdasarkan peraturan ini, Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa "Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian, dan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan. Ayat (2) menegaskan bahwa "Pengesahan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik." SISMINBHKOP telah diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Notaris seperti MJ Widijatmoko memberikan masukan tentang pendaftaran online ini.