login no asn

login no asn

Halo ASN! Dalam rangka meningkatkan layanan kepada ASN, saat ini mysapk.bkn.go.id telah berubah menjadi myasn.bkn.go.id. Untuk login ke Aplikasi MYASN silakan menuju halaman ini. Layanan Bantuan NON-ASN baik umum ataupun THK II yang setelah pengumuman uji publik terdapat permasalahan pada pendataan Non-ASN Tahun 2022. Pendataan Non ASN MyASN BKN Pendataan Non ASN adalah kegiatan yang dilakukan oleh BKN untuk menginventarisasi tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Jika anda adalah tenaga non-ASN yang ingin mendaftar atau mengubah data anda, silakan masuk ke portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password anda. Pendataan Non ASN merupakan langkah berikutnya dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menuntut status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. MyASN BKN adalah Layanan perorangan ASN yang ditujukan untuk seluruh user ASN baik PNS maupun PPPK. ASN dapat mengakses layanan ini dengan single sign on atau SSO ASN masing-masing melalui pilihan 3 platform yaitu web, android dan ios. Portal SSCASN 2023 adalah aplikasi resmi pendaftaran ASN secara nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah. Temukan lowongan formasi terbaru dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia di Portal ASN Karier. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI. Sudahkah anda memeriksa identitas anda sebelum mendaftar? PERHATIAN : Penggunaan NIK dan Data Pribadi orang lain untuk mendaftar akun pada SSCASN merupakan tindak kejahatan dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)