uang seribu logam baru

uang seribu logam baru

Daftar 3 Uang Logam yang Ditarik BI per 1 Desember 2023 Beserta Detail ... Bank Indonesia secara resmi akan menarik 3 jenis uang logam dari peredaran pada 1 Desember 2023. Uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 akan dicabut dari edaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Uang baru yang terdiri dari 7 pecahan Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dengan nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 telah diperkenalkan dan dirilis oleh Pemerintah dan Bank Indonesia pada tahun lalu. Gambar uang baru tahun 2022 tetap mempertahankan pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Uang logam keluaran 1990 bernilai Rp1.000 masih beredar di Indonesia dan dapat ditukarkan dengan uang lain. Pada tahun 2014 hingga 2015, Bank Indonesia tidak mencetak uang kertas pecahan Rp1.000. Sementara itu, masyarakat dapat menukar uang baru dengan pecahan receh seperti nominal seribu, dua ribu, lima ribu, 10 ribu dan 20 ribu untuk lebaran. Penukaran uang receh baru dapat dilakukan di bank-bank seluruh Indonesia atau melalui Kas Keliling PINTAR. Uang koin seribu kelapa sawit juga dijual dengan harga Rp 15.000 per koin, dengan total pembeli mencapai lebih dari 1000. Uang logam lama pecahan 1000 rupiah koin logam tahun 1993 TAHUN PERTAMA pembuatan uang bimetal kelapa sawit ini juga paling banyak dicari dan diminati. Namun, uang logam ini bukan termasuk dalam daftar uang logam tertarik dari peredaran.