illegal fishing di laut natuna

illegal fishing di laut natuna

SIARAN PERS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR: SP.847/SJ.5/VIII/2021 JAKARTA (20/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8/2021). Upaya penanganan illegal fishing di Laut Natuna Utara, serta penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing merupakan prioritas KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara sering dilakukan oleh kapal-kapal asing, seperti KIA Vietnam pada bulan Mei lalu yang berhasil diketahui melakukan kegiatan ilegal fishing dengan menggunakan 60 kapal. Pada Rabu (31/3/2021), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan 10 kapal laut asing yang melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan Sakti Wahyu Trenggono selaku menteri KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Selain itu, pada masa yang sama, IOJI melaporkan adanya dugaan kegiatan ilegal fishing yang dilakukan oleh KIA dan KII di Laut Natuna Utara serta Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea yang berbatasan langsung dengan WPP 718. Perbatasan Indonesia-Vietnam terletak di Laut Cina Selatan di sebelah utara Kepulauan Natuna. Pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan penetapan batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam untuk menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya perikanan. Namun, ancaman illegal fishing masih terus berlangsung di wilayah perairan Indonesia, termasuk di Laut Natuna Utara. Indonesia sebagai negara bahari dengan wilayah laut yang luas, harus memiliki tindakan tegas dalam menangani kasus illegal fishing. Pelaku illegal fishing harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia dan memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia agar dapat mengambil ikan secara legal dan berkelanjutan.