pp no 14 tahun 2021

pp no 14 tahun 2021

PP Nomor 14 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. PP ini merupakan perubahan teknis dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia. PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab, kewenangan pemerintah, klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan, serta sistem informasi jasa konstruksi. JDIH BPK RI adalah jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang memberikan akses untuk mengunduh peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan jasa konstruksi. PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan pemerintah yang dapat diunduh. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 ... PP Nomor 14 Tahun 2021 dikeluarkan pada tanggal 01 Februari 2021 dan berlaku pada tanggal yang sama.